Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Reimbursement PPh 15 Pelayaran
Reimbursement PPh 15 Pelayaran
Dear All Members,
saya newbie di dunia perpajakan, mau tanya nih sama rekan-rekan sekalian, apakah reimbursement pada PPh 15 pelayaran harus dikenakan pajak juga meskipun tidak tertulis dalam kontrak? dan dasar hukum/peraturannya?
lihat disini, http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=2927
bukan PPNnya mas tapi PPh pasal 15 apakah dipotong 1,2% juga? 🙂
bukan PPNnya mas tapi PPh pasal 15 apakah dipotong 1,2% juga? 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
lihat disini
bukan PPNnya mas tapi PPh pasal 15 apakah dipotong 1,2% juga? 🙂
- Originaly posted by heni18:
bukan PPNnya mas tapi PPh pasal 15 apakah dipotong 1,2% juga? 🙂
harus memenuhi persyaratan reimbursement seperti apa yang dikatakan rekan rekan kita tersebut
Syarat reimbursement adalah:
– dokumen-dokumen dari pihak ketiga langsung dibuat atas nama penerima jasa; dan
– tidak terdapat mark-up atau mark-down harga.
– bukti asli diserahkan kepada penanggung beban yang sebenarnya.
ooooo
jadi meski tidak tertulis didalam kontrak bisa dipotong kedalam pph 15 sebesar 1,2% ya- Originaly posted by priadiar4:
Syarat reimbursement adalah:- dokumen-dokumen dari pihak ketiga langsung dibuat atas nama penerima jasa; dan- tidak terdapat mark-up atau mark-down harga.- bukti asli diserahkan kepada penanggung beban yang sebenarnya.
Boleh minta dasar hukumnya rekan?