• Pelaporan PPh 21 atas Bonus

  • Ar0

    Member
    6 September 2012 at 11:55 am
  • Ar0

    Member
    6 September 2012 at 11:55 am

    1. Dalam SPT Bonus/THR digabung dengan halaman pegawai tetap atau ada isian tersendiri untuk Bonus/THR?
    2. Bagaimana kalo pajaknya di bayarkan oleh perusahaan?mohon penjelasannya?

  • hangsengnikkei

    Member
    6 September 2012 at 1:05 pm
    Originaly posted by ar0:

    1. Dalam SPT Bonus/THR digabung dengan halaman pegawai tetap atau ada isian tersendiri untuk Bonus/THR?

    digabung

    Originaly posted by ar0:

    2. Bagaimana kalo pajaknya di bayarkan oleh perusahaan?mohon penjelasannya?

    mksdnya gmn nih?ya gpp kan sah2 aja

  • Ar0

    Member
    7 September 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by ar0:
    2. Bagaimana kalo pajaknya di bayarkan oleh perusahaan?mohon penjelasannya?

    mksdnya gmn nih?ya gpp kan sah2 aja

    karyawan telah menerima bersih

  • hangsengnikkei

    Member
    7 September 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by ar0:

    karyawan telah menerima bersih

    ya tergantung mau ditunjang perusahaan atau biasanya dikenal pk istilah gross up (bisa dibiayakan perusahaan) atau ditanggung perusahaan (tdk bisa dibiayakan)

  • Ar0

    Member
    7 September 2012 at 9:48 am

    boleh share perhitungan gross up nya?

  • hangsengnikkei

    Member
    7 September 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by ar0:

    boleh share perhitungan gross up nya?

    silahkan di browsing di kontribusi member rekan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now