• PPh atas Sewa Bangunan

  • lovetax

    Member
    5 September 2012 at 4:09 pm

    Klu yang meyewakan memisahkan antara nilai sewa dengan nilai service charge bagaimana dengan pengenaan PPhnya apakah masing2 dibuatkan Bukti Potong sewa dan service charge..misal kita terima faktur pajak atas sewa gedung 100 juta dan faktur pajak atas service charge 10 juta..apakah kita boleh memotong dan membuatkan bukti potong atas masing2 faktur tsb

  • lovetax

    Member
    5 September 2012 at 4:09 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 4:11 pm

    boleh

  • Yovi

    Member
    5 September 2012 at 4:11 pm

    jika tagihan dipisah, maka buat 2 bukti potong rekan..
    1 atas sewa, 1 lagi atas service charge..

  • lovetax

    Member
    5 September 2012 at 4:39 pm

    OK..TAKUT SALAH REKAN2..TRMKSH

  • melonredul

    Member
    6 September 2012 at 3:19 pm

    Kalau saya, biaya sewa dan service di rinci di dalam 1 invoice, tapi untunk bukti pemotongan saya tidak memisahkan.

    salam

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 3:23 pm
    Originaly posted by melonredul:

    Kalau saya, biaya sewa dan service di rinci di dalam 1 invoice, tapi untunk bukti pemotongan saya tidak memisahkan.

    lihat di kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak

  • Fredy0819

    Member
    6 September 2012 at 3:31 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    lihat di kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak

    rekan, mau nanya nih.. PPh antara biaya sewa dengan biaya servis charge itu berbeda ya ? bukannya sama PPh 4(2) ? mohon pencerahannya. trims.

  • Yovi

    Member
    6 September 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, mau nanya nih.. PPh antara biaya sewa dengan biaya servis charge itu berbeda ya ? bukannya sama PPh 4(2) ? mohon pencerahannya. trims.

    sama rekan..

  • Fredy0819

    Member
    6 September 2012 at 3:43 pm
    Originaly posted by yovi:

    sama rekan..

    nah kan kalau begitu , sebaiknya tidak perlu dipisah .. biar hemat waktu n kertas. 🙂 karena selama ini saya belum menemukan tagihan yang dipisah juga. CMIIW.. trims,

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 3:59 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, mau nanya nih.. PPh antara biaya sewa dengan biaya servis charge itu berbeda ya ? bukannya sama PPh 4(2) ? mohon pencerahannya. trims.

    service charge include jumlah bruto nilai persewaan

    Pasal 1 KEP 227/2002

    Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
    dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now