Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak terkait Pemberian Pinjaman kepada anak Perusahaan

  • Pajak terkait Pemberian Pinjaman kepada anak Perusahaan

  • oratrian

    Member
    28 August 2012 at 11:34 am

    Mohon Bantuan rekan sekalian mengenai masalah saya ini

    perusahaan induk memberikan bantuan kepada anak perusahaannya dengan bunga yang lebih kecil dari bunga pinjaman bank dengan tujuan untuk membantu perkembangan anak perusahaan.

    mohon bantuan rekan sekalian pajak apa saja yang terkait masalah pemberian pinjaman tersebut baik yang terkait dengan perusahaan induk maupun anak

    mohon bantuannya,

    URGENT

  • oratrian

    Member
    28 August 2012 at 11:34 am
  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 11:39 am

    pasti dikoreksi dengan tingkat bunga yang wajar.
    Objek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.

    Salam

  • marto89

    Member
    28 August 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by hanif:

    pasti dikoreksi dengan tingkat bunga yang wajar.

    Maaf rekan hanif, bisa tolong kasih dasar peraturannya ga?

    Thx

  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 11:58 am

    UU No. 36 Tahun 2008
    Pasal 18

    (1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

    besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
    secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

    (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

    Salam

  • oratrian

    Member
    28 August 2012 at 12:19 pm

    apakah hanya objek 23 saja, untuk penyerahan pinjamannya terkena PPN tidak ??

    maksudnya atas bunganya pasti dikoreksi sesuai dengan bunga wajar, sedangkan untuk biaya bunganya kena objek PPh 23 begitu rekan.

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 12:47 pm
    Originaly posted by oratrian:

    untuk penyerahan pinjamannya terkena PPN tidak ??

    tidak

    Originaly posted by oratrian:

    maksudnya atas bunganya pasti dikoreksi sesuai dengan bunga wajar,

    benar

    Originaly posted by oratrian:

    untuk biaya bunganya kena objek PPh 23 begitu rekan.

    benar

  • williamjoseph679

    Member
    28 August 2012 at 2:49 pm

    PP 94/2010

    Pasal 12

    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
    a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
    (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

  • oratrian

    Member
    5 September 2012 at 1:58 pm

    thanks all

  • MYT

    Member
    5 September 2012 at 4:02 pm

    hati-hati dengan pasal 18 karena :"3) Direktur Jenderal Pajak berwenang[/b] untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan [b]pengurangan serta menentukan utang sebagai modal " kewenangan DJP dapat tidak dibatasi hanya dengan kewajaran semata…. ini hanya pendapat ya…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now