Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DGT Form yang saya terima terlambat, apakah bisa dilaporkan?
DGT Form yang saya terima terlambat, apakah bisa dilaporkan?
Dear Rekan Sekalian,
Mohon pencerahannya, atas kasus yang saya alami..
perusahaan kami menggunakan jasa training untuk melatih karyawan kami di Singapura sebut saja PT.X
setahu saya atas jasa ini kita tidak memotong WHT jika PT.X ini dapat memberikan DGT form 1 dan 2,
jasa training tersebut dilakukan periode juni 2012, namun karena masalah kehilangan dalam pengiriman dokumen, DGT form yang sudah dibuat dengan masa juni 2012 tidak sampai ke perusahaan saya,
lalu PT.X kembali membuat DGT Form 1 dan 2, dimana tanggal terbitnya periode Agustus 2012 untuk period engagement (page 2) diisi periode juni 2012. pertanyaannya apakah saya masih bisa melaporkan DGT Form tersebut?- Originaly posted by Norita:
pertanyaannya apakah saya masih bisa melaporkan DGT Form tersebut?
Kapan saat terutangnnya PPh atas jasa tersbut (masa/bulan saat pembayaran/dicatat sebagai biaya)?
Jika saat terutang masa juni/juli 2012 maka tidak bisa. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 61/PJ/2009Pasal 4
(1) Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III[Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
WPLN bank; atau
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia.(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
(4) Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :menggunakan bahasa Inggris;
diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.(5) Persyaratan tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap terpenuhi apabila dalam lembar kedua Lampiran II [Form-DGT 1] :
dalam hal WPLN adalah orang pribadi, WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakan perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur; atau
dalam hal WPLN adalah badan :
1) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau
2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :
a) pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
b) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
c) perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan
d) mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
e) penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
f) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.(6) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
(7) Dalam hal terdapat ketentuan dalam suatu P3B yang mengatur bahwa pemerintah negara mitra P3B, bank sentral atau lembaga-lembaga yang dikecualikan dari pengenaan pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu, maka pemerintah negara mitra P3B, bank sentral atau lembaga dimaksud tidak perlu menyampaikan SKD untuk keperluan penerapan ketentuan dalam P3B tersebut .Terima kasih atas jawabannya rekan
masa terutang = masa dilakukan training = dilakukan pembayaran di juni
saya terima DGT form terbit agustus tapi page 2 nya backdated untuk training masa Juni,
yahh tidak ada cara lain ya rekan?berarti DGT form 2 ini tidak perlu saya laporkan ya?
- Originaly posted by Norita:
masa terutang = masa dilakukan training = dilakukan pembayaran di juni
saya terima DGT form terbit agustus tapi page 2 nya backdated untuk training masa Juni,
yahh tidak ada cara lain ya rekan?Tidak ada, peraturanya sudah jelas.
wah nangis bombay deh.. makasih bantuannya rekan rekan sekalian
- Originaly posted by Norita:
wah nangis bombay deh..
cup…cup…cup…
jangan sampai ke bombay, kejauhan.
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
cup…cup…cup…
jangan sampai ke bombay, kejauhan.Sekarang ganti jadi Mumbai… wah kalau Jakarta ganti apa ya…?
Dear Rekan sekalian
Mohon informasinya atas kasus yg sedang saya alami..
Perusahaan kami sedang dalam pemeriksaan saat ini untuk masa pajak 2017, masalahnya terkait Pph 26 atas DGT Form 1, DGT baru kami terima di Feb 2022 atas masa 2017 tsb tertanggal pembuatan DGT bulan Februari 2022. Apakah DGT tsb masih bisa digunakan? karena kami ada temuan kurang bayar atas pph 26 tahun 2017 tsb, krn sblmnya belum melaporkan dan membuat DGT tsb. Apabila masih bisa digunakan apakah ada peraturan yang menjelaskan karena DGT terlambat ini msh bisa diakui?
mohon pencerahannya rekan-rekan.
ga bisa