Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT PPh 21
Dear Rekan Ortax
saya mau tanya dong..
dalam SPT Induk PPh 21, di sebutkan "jumlah penerima penghasilan"..
misalkan karyawan berjumlah 20 orang, tetapi 2 di antara mereka tidak mendapat gaji (Rp 0), berapakah jumlah penerima penghasilan yang harus di tulis di SPT induk PPh 21?
20 kah? atau 18?mohon pencerahaannya..
Petunjuk pengisian SPT 21
III. BAGIAN B
1. Angka 6 – angka 19
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.Originaly posted by yovi:berapakah jumlah penerima penghasilan yang harus di tulis di SPT induk PPh 21?
20 kah? atau 18?18
Viewing 1 - 3 of 3 replies