Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 25 Kurang Bayar
PPh 25 Kurang Bayar
Dear master,
Untuk PPh 25 masa juli 2012 saya masih ada kurang bayar ,,
sampai kapan batas waktu pembayaran PPh 25 ?? apakah sama dengan PPN ??Mohon Infonya,.
Terima kasih,
salamPPh 25 Juli paling lambat dibayar tanggal 15 Agustus.
Pelaporan paing lambat 20 AgustusSalam
- Originaly posted by hanif:
PPh 25 Juli paling lambat dibayar tanggal 15 Agustus.
Pelaporan paing lambat 20 Agustusjadi pembayaran sisa nya nunggu surat himbauan ya rekan??
- Originaly posted by biogie2:
Originaly posted by hanif:
PPh 25 Juli paling lambat dibayar tanggal 15 Agustus.
Pelaporan paing lambat 20 Agustusjadi pembayaran sisa nya nunggu surat himbauan ya rekan??
nggak mesti.
o ya, kok sampai terjadi kurang bayar?Salam
- Originaly posted by biogie2:
Untuk PPh 25 masa juli 2012 saya masih ada kurang bayar ,,
dikenakan sanksi bunga 2%
Originaly posted by biogie2:sampai kapan batas waktu pembayaran PPh 25 ?? apakah sama dengan PPN ??
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2010TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA
CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA
CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penetapan batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (3c), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
diatur bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku pula
bagi undang-undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain;
c. bahwa selain pengaturan mengenai penetapan batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak
sebagaimana tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan yang memberikan pengecualian sebagaimana
tersebut pada huruf b, telah diatur batas waktu pembayaran dan penyetoran PPN berdasarkan Pasal 15A
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan
sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan;
d. bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan
mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak,
serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
184/PMK.03/2007 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK,
PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK,
SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal
Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran
Pajak diubah sebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-
Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
4. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
5. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PPN.
6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.2. Ketentuan Pasal 2 ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diubah, di antara ayat (13) dan ayat (14)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (13a), dan di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (14a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:Pasal 2
(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan.
(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain
oleh Menteri Keuangan.
(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(6) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(7) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.
(8) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN
atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan
pabean impor.
(9) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan
pajak.
(10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau
belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan
ditandatangani oleh bendahara.
(11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen
atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi
bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(12) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai
Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.
(13) PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau
badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(13a) PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari lu - Originaly posted by biogie2:
jadi pembayaran sisa nya nunggu surat himbauan ya rekan??
rekan biogie2, kekurangannya segera dibayarkan.
Originaly posted by priadiar4:dikenakan sanksi bunga 2%
atas kekurangan bayar tsb karena telat bayar.
salam
- Originaly posted by hanif:
nggak mesti.
o ya, kok sampai terjadi kurang bayar?Salam
ada salah perhitungan sama hasil PBK nya rekan..seharusnya masa agustus, saya masukan ke masa juli.
Originaly posted by priadiar4:dikenakan sanksi bunga 2%
Terima kasih Rekan
Originaly posted by memey:rekan biogie2, kekurangannya segera dibayarkan.
Siap Ibu Memey
- Originaly posted by biogie2:
ada salah perhitungan sama hasil PBK nya rekan..seharusnya masa agustus, saya masukan ke masa juli.
kenapa tidak diperbaiki PBKnya??