Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembebasan Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk
contoh kasus :
perusahaan di Thailand mau mengirimkan barang ke Korea tapi melewati Indonesia. adakah cara agar barang tersebut saat di Indonesia tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor dan bea masuk? adakah peraturannya?terima kasih
- Originaly posted by adindanovi:
adakah cara agar barang tersebut saat di Indonesia tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor dan bea masuk? adakah peraturannya?
bisa, diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak 15/2011
tapi kalau yang memesan adalah orang korea asli yang berarti bukan Wajib Pajak Indonesia, bagaimana?
- Originaly posted by adindanovi:
contoh kasus :
perusahaan di Thailand mau mengirimkan barang ke Korea tapi melewati Indonesia. adakah cara agar barang tersebut saat di Indonesia tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor dan bea masuk? adakah peraturannya?terima kasih
ngapain muter2 dulu?
Salam
mungkin untuk ditambahkan dengan barang yang sebenarnya di indonesia.
(barang yang di import dari thailand itu adalah tambahan dari barang yang akan dikirim ke korea)mohon bantuan penjelasannya.