Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
penyerahan yang seperti apa saja yang dapat masuk ke dalam kategori Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung?
Trimakasih ^.^- Originaly posted by imambudiyanto:
penyerahan yang seperti apa saja yang dapat masuk ke dalam kategori Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung?
penyerahan yg dilakukan pedagang eceran atau secara eceran
- Originaly posted by imambudiyanto:
penyerahan yang seperti apa saja yang dapat masuk ke dalam kategori Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung?
atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Per 44/2010