Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 tanpa npwp
pph 23 tanpa npwp
Dear al rekan,
jika kita membuat bukti potong kepada tagihan yang diberikan lawan transaksi yang tidak mempunyai npwp apakah bukti potong yang kita buat atas tagihan tsb tidak usah(wajib) kita berikan kepada lawan transaksi kita yang tidak bernpwp? mohon pencerahnnya
thx- Originaly posted by alefandi:
jika kita membuat bukti potong kepada tagihan yang diberikan lawan transaksi yang tidak mempunyai npwp apakah bukti potong yang kita buat atas tagihan tsb tidak usah(wajib) kita berikan kepada lawan transaksi kita yang tidak bernpwp?
Kalau tidak bernpwp menurut saya tidak wajib. Karena pihak yang tidak bernpwp itu juga tidak berkewajiban melaporkan penghasilan dan pajaknya.
alefandi : tapi seandainya vendor tsb meminta bukti potong PPH 23 walaupun tanpa NPWP, sebaiknya anda memberikannya karena itu merupakan hak bagi lawan transaksi untuk mengetahui perhitungan pajaknya
- Originaly posted by alefandi:
jika kita membuat bukti potong kepada tagihan yang diberikan lawan transaksi yang tidak mempunyai npwp apakah bukti potong yang kita buat atas tagihan tsb tidak usah(wajib) kita berikan kepada lawan transaksi kita yang tidak bernpwp? mohon pencerahnnya
berikan saja rekan, supaya tdk perlu diingatkan akan hak dan kewajiban dari masing2 pihak
- Originaly posted by alefandi:
kita berikan kepada lawan transaksi kita yang tidak bernpwp?
berikan saja, selama perhitungannya tidak di gross up ( kita yg bayar PPh 23 nya ). CMIIW.. trims.