Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Uang Bensin yang Diterima oleh Pegawai Tetap termasuk ke dalam transaksi apa?

  • Uang Bensin yang Diterima oleh Pegawai Tetap termasuk ke dalam transaksi apa?

  • desidiarnitha

    Member
    15 August 2012 at 10:36 am
  • desidiarnitha

    Member
    15 August 2012 at 10:36 am

    Dear Ortax members,
    adakah yang bisa memberikan pendapat atas masalah tersebut:
    Seorang PNS diberikan uang bensin tidak tahu berkala atau tidak karena tidak lengkap info yang ditanyakan oleh PNS tsb, apakah uang bensin tersebut dapat digolongkan sebagai tunjangan sehingga diisikan di SPT Masa PPh Pasal 21 ke Bagian B – Objek Pajak atau ke Bagian C – Objek pajak Final (PNS yang menerima imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Daerah)?

  • adam28

    Member
    15 August 2012 at 10:48 am

    uang bensin untuk natura PNS dimasukkan ke tunjangan

  • desidiarnitha

    Member
    15 August 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by adam28:

    uang bensin untuk natura PNS dimasukkan ke tunjangan

    adakah yang berpendapat lain rekan-rekan?

  • priadiar4

    Member
    15 August 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by desidiarnitha:

    apakah uang bensin tersebut dapat digolongkan sebagai tunjangan sehingga diisikan di SPT Masa PPh Pasal 21 ke Bagian B – Objek Pajak atau ke Bagian C – Objek pajak Final (PNS yang menerima imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Daerah)?

    uang bensin disini untuk keperluan mobil dinas ??

  • desidiarnitha

    Member
    15 August 2012 at 2:54 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    uang bensin disini untuk keperluan mobil dinas ??

    sepertinya iya, jika untuk mobil dinas bagaimana? dan jika tidak untuk mobil dinas bagaimana?

  • HwangNam

    Member
    15 August 2012 at 5:12 pm

    Kalo untuk mobil dinas, bukannya dianggap sebagai biaya Operasional yaitu Biaya Bensin,Tol dan Parkir, Rekan Desi?

  • Hanif

    Member
    15 August 2012 at 9:50 pm
    Originaly posted by desidiarnitha:

    Dear Ortax members,
    adakah yang bisa memberikan pendapat atas masalah tersebut:
    Seorang PNS diberikan uang bensin tidak tahu berkala atau tidak karena tidak lengkap info yang ditanyakan oleh PNS tsb, apakah uang bensin tersebut dapat digolongkan sebagai tunjangan sehingga diisikan di SPT Masa PPh Pasal 21 ke Bagian B – Objek Pajak atau ke Bagian C – Objek pajak Final (PNS yang menerima imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Daerah)?

    dalam bentuk uang atau kupon minyak?

    Salam

  • desidiarnitha

    Member
    16 August 2012 at 12:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    dalam bentuk uang atau kupon minyak?

    Salam

    Uang, bagaimana?

  • priadiar4

    Member
    24 August 2012 at 8:04 am
    Originaly posted by desidiarnitha:

    Uang, bagaimana?

    Originaly posted by HwangNam:

    Kalo untuk mobil dinas, bukannya dianggap sebagai biaya Operasional yaitu Biaya Bensin,Tol dan Parkir, Rekan Desi?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now