Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Uang Bensin yang Diterima oleh Pegawai Tetap termasuk ke dalam transaksi apa?
Uang Bensin yang Diterima oleh Pegawai Tetap termasuk ke dalam transaksi apa?
Dear Ortax members,
adakah yang bisa memberikan pendapat atas masalah tersebut:
Seorang PNS diberikan uang bensin tidak tahu berkala atau tidak karena tidak lengkap info yang ditanyakan oleh PNS tsb, apakah uang bensin tersebut dapat digolongkan sebagai tunjangan sehingga diisikan di SPT Masa PPh Pasal 21 ke Bagian B – Objek Pajak atau ke Bagian C – Objek pajak Final (PNS yang menerima imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Daerah)?uang bensin untuk natura PNS dimasukkan ke tunjangan
- Originaly posted by adam28:
uang bensin untuk natura PNS dimasukkan ke tunjangan
adakah yang berpendapat lain rekan-rekan?
- Originaly posted by desidiarnitha:
apakah uang bensin tersebut dapat digolongkan sebagai tunjangan sehingga diisikan di SPT Masa PPh Pasal 21 ke Bagian B – Objek Pajak atau ke Bagian C – Objek pajak Final (PNS yang menerima imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Daerah)?
uang bensin disini untuk keperluan mobil dinas ??
- Originaly posted by priadiar4:
uang bensin disini untuk keperluan mobil dinas ??
sepertinya iya, jika untuk mobil dinas bagaimana? dan jika tidak untuk mobil dinas bagaimana?
Kalo untuk mobil dinas, bukannya dianggap sebagai biaya Operasional yaitu Biaya Bensin,Tol dan Parkir, Rekan Desi?
- Originaly posted by desidiarnitha:
Dear Ortax members,
adakah yang bisa memberikan pendapat atas masalah tersebut:
Seorang PNS diberikan uang bensin tidak tahu berkala atau tidak karena tidak lengkap info yang ditanyakan oleh PNS tsb, apakah uang bensin tersebut dapat digolongkan sebagai tunjangan sehingga diisikan di SPT Masa PPh Pasal 21 ke Bagian B – Objek Pajak atau ke Bagian C – Objek pajak Final (PNS yang menerima imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Daerah)?dalam bentuk uang atau kupon minyak?
Salam
- Originaly posted by hanif:
dalam bentuk uang atau kupon minyak?
Salam
Uang, bagaimana?
- Originaly posted by desidiarnitha:
Uang, bagaimana?
Originaly posted by HwangNam:Kalo untuk mobil dinas, bukannya dianggap sebagai biaya Operasional yaitu Biaya Bensin,Tol dan Parkir, Rekan Desi?