Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Uang Saku Pegawai dan Bukan Pegawai
Uang Saku Pegawai dan Bukan Pegawai
Dear Rekan – rekan..
mau tanya nih..
jika pada saat perjalanan dinas, perusahaan memberikan uang saku kepada pegawai dan bukan pegawai yang melakukan perjalanan dinas, apakah kena pph?
masuk kategori apa ya?mohon pencerahaannya..
ya
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies