Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Formula, untuk penghasilan tidak tetap tapi menggunakan 2 metode : gross up & nett
Formula, untuk penghasilan tidak tetap tapi menggunakan 2 metode : gross up & nett
ortax
tanya dong…misal di agustus ada 2 pembayaran : THR dan Uang Jasa Produksi. Nah THR itu pph 21 nya dihitung gross up – perusahaan memberi tunjangan pajak. Sementara untuk jasa produksi menggunakan metode netto – PPh 21 ditanggung sendiri si pegawai.
untuk ngitung pph 21 bulan Juli gimana ya…ada yg punya formulanya?
trus nanti pas perhitungan ulang di akhir tahun gimana cara itungnya..mohon petunjuk, bingung nihh. makasiyyy
- Originaly posted by the_nhie:
untuk ngitung pph 21 bulan Juli gimana ya…ada yg punya formulanya?
ya sama kyk ngitung pph 21 bln juni aja rekan
Originaly posted by the_nhie:trus nanti pas perhitungan ulang di akhir tahun gimana cara itungnya..
pas di akhir taun semua penghasilan yg diterima di tahun ini (jan-des) dijumlahkan kemudian dikurangi biaya2 dan ptkp kemudian dikalikan tarif rekan