• Pemotongan

  • alfakirpu5t4k4w4n

    Member
    12 August 2012 at 9:58 am

    Saya selaku pustakawan di salah satu SDN di bekasi mendapat salary Rp.200.000 per bulan setelah dipotong Rp.10.000 tetapi itu dulu pertama kali saya masuk kerja tetapi saya tidak jelas dalam pngenaan pajaknya apakh PPh 21,PPh 23 atau PPh Psl 4 ayt 2 ini n apkah layak salary sy yg sdh kecil ini masih saja dikenakan pajak masih punya hati nurani kah pemerintah indonesia trhdp hal ini,trima ksih ats penjelasannya?

  • alfakirpu5t4k4w4n

    Member
    12 August 2012 at 9:58 am
  • ekha3003

    Member
    12 August 2012 at 11:00 am

    tidak.. karna gaji rekan dibawah PTKP 1.320.000

  • ekha3003

    Member
    12 August 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by ekha3003:

    tidak.. karna gaji rekan dibawah PTKP 1.320.000

    mohon diabaikan.. 😀

    Saya ralat, rekan mempunyai NPWP?

  • Yovi

    Member
    13 August 2012 at 12:15 am

    ini asumsi jika rekan merupakan karyawan di SDN tersebut ( karena menerima gaji )

    10.000 itu potongan pajak atau potongan apa?
    kalau potongan pajak, tanyakan kepada pihak pemotong, kenapa bisa dipotong pajak? padahal penghasilan rekan jauh di bawah PTKP yaitu 1.320.000..

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 8:10 am

    kalo dipotong pastinya ada bukti pemotongan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now