Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atas tantiem karyawan yang sudah berhenti kerja
PPh 21 atas tantiem karyawan yang sudah berhenti kerja
Malam Rekans
saya mau tanya kalau Penghitungan PPh 21 atas Tantiem karyawan yang sudah berhenti kerja bagaimana yah?Misal kary tsb berhenti kerja di 2010 tapi tantiem nya dibayarkan di 2011 sebesar 200jt, penghitungan PPh 21 nya seperti apa yah?
Selain itu bukti potong yang dipakai 1721-A1 atau apa ya rekan?Terima kasih
Salamrekans urgent mohon tanggapannya
Terima kasih
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies