• puspaningsih

    Member
    9 August 2012 at 2:29 pm
  • puspaningsih

    Member
    9 August 2012 at 2:29 pm

    Dear Rekan Ortax,
    untuk perhitungan PPh 21, agar tidak memberatkan karyawan boleh ga perhitungan penghasilan teratur ditambahan tidak teratur trus di bagi 13 bulan jadi pada saat mendapat thr tidak terbebani, mohon pencerahannya

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by puspaningsih:

    untuk perhitungan PPh 21, agar tidak memberatkan karyawan boleh ga perhitungan penghasilan teratur ditambahan tidak teratur trus di bagi 13 bulan jadi pada saat mendapat thr tidak terbebani, mohon pencerahannya

    ini merujuk aturan yang mana?
    dibagi 13 bulan?

    jika tidak ingin memberatkan karyawan, maka sebaiknya perusahaan menghitung PPh 21 dengan menggunakan metode Gross Up..

  • puspaningsih

    Member
    9 August 2012 at 2:35 pm

    Ok Rekan Yovi tks infonya mau si begitu

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now