Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelebihan bayar PPh 26
Kelebihan bayar PPh 26
Dear Rekan ortax..
apabila terdapat kelebihan pembayaran PPh pasal 26..
apakah dapat di PBK atau hanya dapat direstitusi?dasar hukumnya?
mohon pencerahaannya..
PER_5_2011 Permohonan Pengembalian Pemotongan PPh
berarti harus restitusi ya?
bukannya ada cara dengan pemindahbukuan rekan?
Bisa juga dengan Pbk.
Pbk = Kompensasi ke Masa pajak/PPh Terutang lainya.
PER_5_2011 Permohonan Pengembalian Pemotongan PPh = Restitusisaya lebih condong memilih yang PBK..
mohon rujukannya rekan..
Viewing 1 - 7 of 7 replies