Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perlakuan Pajak Pengurus Direksi status WNA, tapi menikah dengan WNI

  • Perlakuan Pajak Pengurus Direksi status WNA, tapi menikah dengan WNI

  • wurangian

    Member
    9 August 2012 at 10:33 am
  • wurangian

    Member
    9 August 2012 at 10:33 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Kasus :

    Ada salah satu WNI menikah dengan salah satu WNA. Dan, hingga saat ini WNA tersebut belum pindah kewarganegaraan menjadi WNI.
    Keduanya membuat perusahaan di Indonesia dengan statusnya masing-masing.
    Yakni, kita sebut saja Mr. X seorang WNI dan Mrs. XY seorang WNA dengan persentase saham berbeda-beda.
    Mereka telah tinggal di Indonesia, Jakarta dalam waktu yang cukup lama. Bahkan mungkin telah lewat dari 183 hari.
    Setiap bulan mereka berdua mendapatkan gaji

    Permasalahannya adalah :
    1. Bagaimana seharusnya pendaftaran NPWP yang harus dilakukan si WNA tersebut ?
    2. Bagaimana perlakuan pajak si WNA tersebut, apakah terhutang PPh 21 atau PPh 26 ?

    Mohon pencerahannya.

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 10:36 am
    Originaly posted by wurangian:

    Bagaimana perlakuan pajak si WNA tersebut, apakah terhutang PPh 21 atau PPh 26 ?

    PPh pasal 21..

  • wurangian

    Member
    9 August 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by yovi:

    PPh pasal 21..

    alasannya ?

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 11:58 am

    ini..

    Originaly posted by wurangian:

    Mereka telah tinggal di Indonesia, Jakarta dalam waktu yang cukup lama. Bahkan mungkin telah lewat dari 183 hari.

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 5:16 pm

    Subjek PPh bukan berdasarkan kewarganegaraan, tetapi berdasarkan domisili..

  • wurangian

    Member
    11 August 2012 at 11:42 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Subjek PPh bukan berdasarkan kewarganegaraan, tetapi berdasarkan domisili..

    Maksudnya rekan begawan ?
    Bisa dibantu peraturannya ?

    Mohon Pencerahan

  • Yovi

    Member
    13 August 2012 at 12:08 am
    Originaly posted by wurangian:

    Maksudnya rekan begawan ?
    Bisa dibantu peraturannya ?

    tidak perduli apapun kewarganegaraan dari seseorang..
    yang jelas, jika telah melebihi 183 hari berada di indonesia, maka diperlakukan sama dengan WPDN..

    UU No. 36 tahun 2008

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now