Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengangkutan barang oleh perusahaan yang bukan transporter
Pengangkutan barang oleh perusahaan yang bukan transporter
Dear Rekan,
Apabila ada biaya pengangkutan (Mesin, barang lain) yang dilakukan oleh perusahaan engineering dan menagihkan kepada perusahaan kami tanpa melampirkan bukti2 biaya seperti yang biasanya dilampirkan oleh perusahaan transporter, apakah betul jika pembayarannya dipotong PPh 23 ?
Terima Kasih
- Originaly posted by pujle:
Apabila ada biaya pengangkutan (Mesin, barang lain) yang dilakukan oleh perusahaan engineering dan menagihkan kepada perusahaan kami tanpa melampirkan bukti2 biaya seperti yang biasanya dilampirkan oleh perusahaan transporter, apakah betul jika pembayarannya dipotong PPh 23 ?
betul
Terus masuk kategori jasa apa ya seharusnya?
apa sewa mobil?Jasa Pengangkutan/Sistem Transportasi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
betul
Originaly posted by yovi:Jasa Pengangkutan/Sistem Transportasi
di list mana di Pasal 23 rekan ??
- Originaly posted by priadiar4:
di list mana di Pasal 23 rekan ??
PMK 244
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat - Originaly posted by karbala:
PMK 244
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan daratini
Originaly posted by pujle:dilakukan oleh perusahaan engineering
apa sama perlakuannya ??
Menurut saya,tergantung perjanjiannya.Bila perusahan engineering tsb harganya franco maka tdk dipotong PPh 23,tetapi bila perusahaan tsb hanya membantu dg mencarikan transportasi sedang bi. tersebut ditagihkan secara terpisah maka atas penggangkutan tersebut di pot.PPh 23
Perusahaan tersebut memang tidak menjual barangnya rekan djoen, hanya biaya transportnya saja.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by pujle:
dilakukan oleh perusahaan engineeringapa sama perlakuannya ??
harusnya?