Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Master List dan SKB PPN – urgent

  • Master List dan SKB PPN – urgent

  • Fredy0819

    Member
    7 August 2012 at 4:07 pm

    Dear Rekan ortax,
    1. kalau sudah punya Master List itu apakah kita bebas Bea Masuk saja atau Bebas PPh juga ?
    2. Kalau SKB itu apakah hanya untuk PPN ? apakah bisa bebas PPh nya juga ?
    Mohon pencerahannya.. trims.

  • Fredy0819

    Member
    7 August 2012 at 4:07 pm
  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 4:14 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    1. kalau sudah punya Master List itu apakah kita bebas Bea Masuk saja atau Bebas PPh juga ?

    masterlist dari BKPM?

    Originaly posted by Fredy0819:

    2. Kalau SKB itu apakah hanya untuk PPN ? apakah bisa bebas PPh nya juga ?

    SKB PPh dan PPN ada

  • Fredy0819

    Member
    7 August 2012 at 4:19 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    masterlist dari BKPM?

    iya benar, rekan …yang dari dari BKPM. itu hanya bebas BM nya saja ya tidak termasuk bebas PPh ?

    Originaly posted by priadiar4:

    SKB PPh dan PPN ada

    rekan, apakah kalau kita mengajukan SKB ke KPP itu hanya PPN nya saja ?
    saat ini perusahaan sudah lama beroperasi.. karena saya menerima info kalau mau bebas PPh juga harus merefer ke Per No 1 th 2011 dengan isi diantaranya sbb :.
    Pasal 1

    (1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:

    a.mengalami kerugian fiskal;
    b.berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
    c.Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,

    kalau begitu, kita tidak bisa langsung memperoleh SKB langsung atas PPN dan PPh ya ?

    Mohon pencerahannya.. trims..

  • Fredy0819

    Member
    7 August 2012 at 4:21 pm

    sekedar info. peraturan mengenai SKB PPh atas impor barang ini adalah :

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=14542

    benarkah peraturan ini yang menunjukkan kalau kita boleh bebas PPh untuk PPh impor barang ? Mohon pencerahannya.. trims..

    ortax

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 4:27 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    iya benar, rekan …yang dari dari BKPM. itu hanya bebas BM nya saja ya tidak termasuk bebas PPh ?

    barangnya apa?

  • Fredy0819

    Member
    7 August 2012 at 4:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    barangnya apa?

    rekan, barangnya adalah berupa mesin untuk mendukung produksi..

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 4:37 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, barangnya adalah berupa mesin untuk mendukung produksi..

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    17 Januari 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 14/PJ.322/2002

    TENTANG

    PERLAKUAN PEMBERIAN FASILITAS BARANG MODAL IMPOR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan berita faksimil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Spanyol kepada Menteri
    Keuangan Republik Indonesia u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nomor Pengantar :
    BB-212/MADRID/111905 tanggal 19 Nopember 2001 yang tembusannya juga disampaikan kepada Direktur
    Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam berita faksimil tersebut antara lain dikemukakan adanya keluhan dari Investor Spanyol atas
    pungutan Bea Masuk, PPN dan PPh sehubungan dengan impor barang modal termasuk suku cadangnya
    ke Indonesia. Sebagaimana disampaikan melalui e-mail pihak Investor kepada Duta Besar RI di
    Spanyol, pungutan pajak tersebut seyogyanya tidak dikenakan dengan alasan sebagai berikut :
    a. Master list mengenai impor barang modal telah disetujui oleh Sucofindo pada tanggal
    25 September 2000. Oleh karena itu seharusnya aturan yang berlaku atas importasi barang
    modal tersebut didasarkan kepada aturan yang berlaku pada tahun 2000 walaupun realisasi
    impornya dilakukan pada tahun 2001.
    b. Impor suku cadang yang dilakukan sebesar USD 500, sedangkan nilai impor barang modal
    melebihi USD 64.000. Dengan demikian impor suku cadang yang nilainya kurang dari 1% dari
    keseluruhan nilai impor tersebut tidak mengakibatkan dikenakannya PPN atas impor barang
    modal.
    c. Berdasarkan surat keterangan tertulis dari BKPMD Kupang atas impor barang modal tersebut
    dan suku cadang yang tercantum dalam master list tersebut diberikan pembebasan PPh dan
    PPN.
    d. Hambatan dan kendala yang dialami investor tersebut akan merugikan upaya promosi
    investasi di kemudian hari.

    2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144
    Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa
    barang modal dan suku cadangnya tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
    Pertambahan Nilai.

    3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
    Pajak dan Pelunasan Pajak dalam tahun Berjalan antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang dalam
    tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami
    kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang
    akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan
    Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

    4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
    Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 dan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari
    2001 antara lain diatur bahwa :
    a. Atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang
    maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses
    menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
    Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Yang dimaksud peralatan pabrik adalah peralatan yang tidak terpisahkan dan merupakan satu
    kesatuan untuk mengoperasikan pabrik.
    c. Untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
    dalam butir a. khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diwajibkan mempunyai Surat
    Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    d. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk impor
    dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis diajukan kepada
    Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha yang
    melakukan impor dan atau menerima penyerahan tersebut terdaftar.

    5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 sebagaimana diatur lebih lanjut
    dalam Pasal 43 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1995 tanggal
    24 Maret 1999, bahwa penetapan klasifikasi dan pembebanan impor serta pemberlakuan ketentuan-
    ketentuan impor lainnya didasarkan pada ketentuan yang berlaku saat PIB mendapatkan nomor
    pendaftaran.

    6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka:
    a. Pemberlakuan ketentuan-ketentuan impor didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada saat
    PIB mendapatkan nomor pendaftaran yaitu pada realisasi impor dilakukan.
    b. Atas impor barang modal dan suku cadangnya sebagaimana dimaksud dalam surat Investor
    Spanyol tersebut, terutang PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor.
    c. Namun demikian atas impor barang modal tersebut dapat diberikan fasilitas perpajakan
    berupa pembebasan PPh Pasal 22 dan Pembebasan PPN sepanjang Wajib Pajak telah
    mempunyai Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dan Surat Keterangan Bebas PPN yang
    diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    d. Pada hemat kami, master list yang diterbitkan oleh BKPMD Kupang dalam rangka importasi
    barang modal tersebut, tidak dapat dijadikan dasar hukum pemberian fasilitas perpajakan
    berupa pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN Ditanggung Pemerintah/dibebaskan. Untuk
    mendapatkan fasilitas perpajakan dimaksud seyogyanya pengusaha harus mengajukan
    permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan master list yang diterbitkan
    oleh BKPMD Kupang tersebut.

    Demikian untuk dimaklumi

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Hadi Poernomo
    NIP 060027375

    Tembusan :
    1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
    2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    3. Direktur PPN dan PTLL ;
    4. Direktur Pajak Penghasilan;
    5. Direktur Peraturan Perpajakan.

  • Fredy0819

    Member
    7 August 2012 at 4:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    c. Berdasarkan surat keterangan tertulis dari BKPMD Kupang atas impor barang modal tersebut
    dan suku cadang yang tercantum dalam master list tersebut diberikan pembebasan PPh dan
    PPN.

    rekan, maaf kalau dilihat dari surat ini.. sepertinya bebas PPN dan PPh, tetapi apakah surat ini dapat dijadikan dasar hukum utk bebas PPh ?
    mohon pencerahannya. terima kasih..

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 5:06 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    tetapi apakah surat ini dapat dijadikan dasar hukum utk bebas PPh ?

    disini dijelaskan,

    Originaly posted by priadiar4:

    c. Namun demikian atas impor barang modal tersebut dapat diberikan fasilitas perpajakan
    berupa pembebasan PPh Pasal 22 dan Pembebasan PPN sepanjang Wajib Pajak telah
    mempunyai Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dan Surat Keterangan Bebas PPN yang
    diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    namun harus,

    Originaly posted by priadiar4:

    Untuk
    mendapatkan fasilitas perpajakan dimaksud seyogyanya pengusaha harus mengajukan
    permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan master list yang diterbitkan
    oleh BKPMD Kupang tersebut.

  • Fredy0819

    Member
    7 August 2012 at 5:16 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    namun harus,

    rekan, kalau begitu kita seharusnya pada saat mengajukan SKB ke KPP itu disebutkan untuk bebas PPh juga ya ?

    untuk peraturan PER no 1 th 2011, bagaimana rekan ?
    mohon pencerahannya.. trims..

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 5:29 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, kalau begitu kita seharusnya pada saat mengajukan SKB ke KPP itu disebutkan untuk bebas PPh juga ya ?

    benar, untuh PPh 22 impor refer ke lampiran per 1/2011
    untuK ppn IMPOR refer ke PP 31/2007

  • Fredy0819

    Member
    7 August 2012 at 5:32 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    benar, untuh PPh 22 impor refer ke lampiran per 1/2011
    untuK ppn IMPOR refer ke PP 31/2007

    ok. rekan priadiar4 terima kasih atas infonya.. jadi kalau perusahaan yang tidak termasuk dalam syarat di per 1/2011 sepertinya sulit untuk memperoleh SKB PPh impornya ya ? 🙂

  • Fredy0819

    Member
    13 August 2012 at 1:30 pm

    rekan Priadiar4, kalau perusahaan yang tidak termasuk dalam syarat di per 1/2011 sepertinya sulit untuk memperoleh SKB PPh impornya ya ? 🙂

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 1:49 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan Priadiar4, kalau perusahaan yang tidak termasuk dalam syarat di per 1/2011 sepertinya sulit untuk memperoleh SKB PPh impornya ya ? 🙂

    dicoba saja, ditolak atau diterima yang penting kita berusaha dan mengetahui prosesnya. Mungkin bisa menjadi info berharga buat kedepannya.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now