Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PEMERIKSAAN BEBERAPA TAHUN SEKALIGUS
PEMERIKSAAN BEBERAPA TAHUN SEKALIGUS
Apakah bisa terjadi pemeriksaan beberapa tahun sekaligus?
pertanyaan yang pernah saya lontarkan tahun lalu pak,,,,,,dan jawabannya BISA……….hehehe
- Originaly posted by aritax:
pertanyaan yang pernah saya lontarkan tahun lalu pak,,,,,,dan jawabannya BISA……….hehehe
Ohh ya, minta linknya dong..
- Originaly posted by aritax:
dan jawabannya BISA
Sepakat rekan, namun SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) dibuat per masing" tahun
Apakah mungkin dalam pemeriksaan beberapa thn tsb,ada salah satu tahun yg kita keberatan sampai jatuh ke pengadilan bisa mempengaruhi tahun yg lainnya dalam 1 pemerksaan ini (walaupun SP2 terpisah)?
Apakah semua dianggap keberatan?
Viewing 1 - 7 of 7 replies