Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penjualan lokal untuk kawasan berikat
penjualan lokal untuk kawasan berikat
rekan ortax, saya ingin tanya satu masalah, yaitu perusahaan kita berada di kawasan berikat, sekarang perusahaan kita ingin jual lokal, katanya untuk jual lokal harus bayar/setor ppn dan pph 22, kita tahu ppn ya kita cas ke pembeli lalu kita buat faktur pajak ppn , kalau pph 22 ? apakah kita cas ke pembeli, atau hanya kita wajib setor, ibaratnya tidak ada sangkut paut dengan pembeli. mohon pertunjuk, terima kasih.
kalo WP KABER jual ke lokal semua kewajiban perpajakan dan kepabeaan yang selama ini dibebaskan otomatis harus dibayar seperti PPN, PPH 22 ( bayar sendiri bukan customernya) juga kalo ada bea masuk. thx
- Originaly posted by hdjt:
kalo WP KABER jual ke lokal semua kewajiban perpajakan dan kepabeaan yang selama ini dibebaskan otomatis harus dibayar seperti PPN, PPH 22 ( bayar sendiri bukan customernya) juga kalo ada bea masuk. thx
mohon rujukan aturannya…
Salam