Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › betulkah pph 23 didapat dari harga jual incl ppn ?
betulkah pph 23 didapat dari harga jual incl ppn ?
mohon pencerahannya rekan !
kami bermitra dgn BUMD, selama ini pph 23 2% kali DPP, namun sekarang kami dipotong pph 23 2% dikali harga jual, kami protes karena harga jual include ppn,
contoh :
Harga jual 110.000.000
dpp 100.000.000
ppn 10.000.000selama ini 2 % dikali 100,000,000 = Rp. 2 juta
sekarang 2 % dikali 110.000.000 = Rp. 2,2 jt
mohon tanggapannya rekan senior !, makasiyang betul dari dppnya.
- Originaly posted by nabilyatama:
mohon pencerahannya rekan !
kami bermitra dgn BUMD, selama ini pph 23 2% kali DPP, namun sekarang kami dipotong pph 23 2% dikali harga jual, kami protes karena harga jual include ppn,
contoh :
Harga jual 110.000.000
dpp 100.000.000
ppn 10.000.000selama ini 2 % dikali 100,000,000 = Rp. 2 juta
sekarang 2 % dikali 110.000.000 = Rp. 2,2 jtdi refer ke :
SURAT EDARAN
Nomor SE – 53
TENTANG
JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C ANGKA 2 UNDANG.UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2OO81. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan
oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai - Originaly posted by nabilyatama:
namun sekarang kami dipotong pph 23 2% dikali harga jual
mungkin rekanan rekan lg khilaf atw keliru, sehingga dipotong dr hrg jual bkn dr dpp
cmiiw tunjukkan saja SE 53 diatas..
- Originaly posted by nabilyatama:
dipotong pph 23 2% dikali harga jual
mungkin mksd rekanannya liat harga jual yg tercetak atau yg ada di kolom di faktur pajak kali ya sdgkn maksud rekan nabilyatama harga jual itu dpp + ppn…
mksdnya sbnrnya sama cm persepsinya yg agak beda, coba diperjelas mksdnya harga jual liatnya dr mana si rekanannya, siapa tau aja prediksi saya agak mengena.tp kalau tnyt rekanannya blgnya harga jual itu yg dpp + ppn ya udah silahkan lanjutkan perjuangannya memberi bimbingan
- Originaly posted by jumaiki:
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan
oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaisudah sangat jelas rekan-rekan, trimakasi banyak.
harus nya Rp. 100.000.000 x 2%
pada Faktur Pajak,
sebaiknya diberi keterangan :Harga Jual termasuk PPN 10%
- Originaly posted by atenz:
Harga Jual termasuk PPN 10%
?????
mungkin yang dimaksud Harga Jual disini :
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin**) …………………..
Dikurangi Potongan Harga …………………..
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima …………………..
Dasar Pengenaan Pajak …………………..
PPN = 10% x DPP …………………..kalau memang seperti itu berarti betul rakan