Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan betulkah pph 23 didapat dari harga jual incl ppn ?

  • betulkah pph 23 didapat dari harga jual incl ppn ?

  • nabilyatama

    Member
    3 August 2012 at 10:26 am
  • nabilyatama

    Member
    3 August 2012 at 10:26 am

    mohon pencerahannya rekan !

    kami bermitra dgn BUMD, selama ini pph 23 2% kali DPP, namun sekarang kami dipotong pph 23 2% dikali harga jual, kami protes karena harga jual include ppn,
    contoh :
    Harga jual 110.000.000
    dpp 100.000.000
    ppn 10.000.000

    selama ini 2 % dikali 100,000,000 = Rp. 2 juta
    sekarang 2 % dikali 110.000.000 = Rp. 2,2 jt
    mohon tanggapannya rekan senior !, makasi

  • sahril123

    Member
    3 August 2012 at 10:40 am

    yang betul dari dppnya.

  • jumaiki

    Member
    3 August 2012 at 10:41 am
    Originaly posted by nabilyatama:

    mohon pencerahannya rekan !

    kami bermitra dgn BUMD, selama ini pph 23 2% kali DPP, namun sekarang kami dipotong pph 23 2% dikali harga jual, kami protes karena harga jual include ppn,
    contoh :
    Harga jual 110.000.000
    dpp 100.000.000
    ppn 10.000.000

    selama ini 2 % dikali 100,000,000 = Rp. 2 juta
    sekarang 2 % dikali 110.000.000 = Rp. 2,2 jt

    di refer ke :
    SURAT EDARAN
    Nomor SE – 53
    TENTANG
    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C ANGKA 2 UNDANG.UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
    TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2OO8

    1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan
    oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

  • nagatomo

    Member
    3 August 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by nabilyatama:

    namun sekarang kami dipotong pph 23 2% dikali harga jual

    mungkin rekanan rekan lg khilaf atw keliru, sehingga dipotong dr hrg jual bkn dr dpp
    cmiiw

  • priadiar4

    Member
    3 August 2012 at 11:05 am

    tunjukkan saja SE 53 diatas..

  • hangsengnikkei

    Member
    3 August 2012 at 11:10 am
    Originaly posted by nabilyatama:

    dipotong pph 23 2% dikali harga jual

    mungkin mksd rekanannya liat harga jual yg tercetak atau yg ada di kolom di faktur pajak kali ya sdgkn maksud rekan nabilyatama harga jual itu dpp + ppn…
    mksdnya sbnrnya sama cm persepsinya yg agak beda, coba diperjelas mksdnya harga jual liatnya dr mana si rekanannya, siapa tau aja prediksi saya agak mengena.

    tp kalau tnyt rekanannya blgnya harga jual itu yg dpp + ppn ya udah silahkan lanjutkan perjuangannya memberi bimbingan

  • nabilyatama

    Member
    3 August 2012 at 12:52 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan
    oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

    sudah sangat jelas rekan-rekan, trimakasi banyak.

  • atenz

    Member
    6 August 2012 at 11:46 am

    harus nya Rp. 100.000.000 x 2%

    pada Faktur Pajak,
    sebaiknya diberi keterangan :

    Harga Jual termasuk PPN 10%

  • yuniffer

    Member
    6 August 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by atenz:

    Harga Jual termasuk PPN 10%

    ?????

  • syopik

    Member
    6 August 2012 at 11:57 am

    mungkin yang dimaksud Harga Jual disini :

    Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin**) …………………..
    Dikurangi Potongan Harga …………………..
    Dikurangi Uang Muka yang telah diterima …………………..
    Dasar Pengenaan Pajak …………………..
    PPN = 10% x DPP …………………..

    kalau memang seperti itu berarti betul rakan

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now