Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 atas tenaga kerja outsourching ???

  • PPh 21 atas tenaga kerja outsourching ???

  • IpanAlsiaa

    Member
    1 August 2012 at 11:56 am
  • IpanAlsiaa

    Member
    1 August 2012 at 11:56 am

    Salam Rekan2…

    mohon pencerahan..

    PT. A adalah perusahaan jasa penyedia tenaga kerja outsourching,
    PT. B adalah perusahaan yang memakai tenaga kerja tsb.
    setiap bulan tenaga kerja outsourching tsb menrima gaji dari PT. A selaku penyedia jasa..
    pertanyaan :
    1. bagaimana cara menghitung PPh 21 atas karyawan outsourching tsb..???
    2. bagaimana pula penerapan biaya jabatan, apakah penghslan bruto nya di kurangi biaya jabatan apa tidak..?? ( mengingat ini karyawan outsourching )

    mohon pencerahannya Rekan2..
    kalau ada peraturannya lebih mantap lagi…:)

    Trims…
    Salam…

  • hangsengnikkei

    Member
    1 August 2012 at 12:05 pm
    Originaly posted by IpanAlsiaa:

    PT. A adalah perusahaan jasa penyedia tenaga kerja outsourching,
    PT. B adalah perusahaan yang memakai tenaga kerja tsb.
    setiap bulan tenaga kerja outsourching tsb menrima gaji dari PT. A selaku penyedia jasa..
    pertanyaan :
    1. bagaimana cara menghitung PPh 21 atas karyawan outsourching tsb..???
    2. bagaimana pula penerapan biaya jabatan, apakah penghslan bruto nya di kurangi biaya jabatan apa tidak..?? ( mengingat ini karyawan outsourching )

    1. caranya sama seperti menghitung pph 21 biasa
    2. phasilan bruto – biaya jabatan

  • atenz

    Member
    1 August 2012 at 12:10 pm
    Originaly posted by IpanAlsiaa:

    Salam Rekan2…

    mohon pencerahan..

    PT. A adalah perusahaan jasa penyedia tenaga kerja outsourching,
    PT. B adalah perusahaan yang memakai tenaga kerja tsb.
    setiap bulan tenaga kerja outsourching tsb menrima gaji dari PT. A selaku penyedia jasa..
    pertanyaan :
    1. bagaimana cara menghitung PPh 21 atas karyawan outsourching tsb..???
    2. bagaimana pula penerapan biaya jabatan, apakah penghslan bruto nya di kurangi biaya jabatan apa tidak..?? ( mengingat ini karyawan outsourching )

    mohon pencerahannya Rekan2..
    kalau ada peraturannya lebih mantap lagi…:)

    Trims…
    Salam…

    1. Karyawan tersebut adalah karyawan PT. A
    jd PPh 21 dihitung seperti biasa nya

    Jumlah bruto dikurang Pengurang (by. jab, THT jamsostek) disetahunkan, baru dikurang dengan PTKP, baru dikali tarif progresif Pasal 17

    2. By Jabatan, 5% dari bruto
    maks. 500rb/bln atau 6jt/thn

    Mengenai outsourching itu urusan antara PT. A dan PT. B

  • IpanAlsiaa

    Member
    1 August 2012 at 12:14 pm

    OOhh gitu..
    berarti tidak ada aturan khusus atau hitungan yang khusus mengenai outsourching…

    Ok…

    Trims Rekan…
    salam…

  • canfad

    Member
    2 August 2012 at 1:41 pm

    PT A yang mengurus pemotongan PPh 21 atas tenaga kerja di PT B

    kalau PT B hanya memotong PPh 23 karena mengunakan jasa tenaga kerja dr PT A ( kalo ga salah ;p )

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now