• PPh atas jasa konstruksi

  • dedisukses

    Member
    1 August 2012 at 9:44 pm
  • dedisukses

    Member
    1 August 2012 at 9:44 pm

    Salam ortax,
    Mohon bimbingannya rekan,.. Kalau perusahaan memberi jasa konstruksi sebagai perancang sekaligus pengawas, berapa persen kena PPh 4(2)?

  • Hanif

    Member
    1 August 2012 at 9:47 pm

    Pasal 3

    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • dedisukses

    Member
    1 August 2012 at 10:13 pm

    Saya nanya lagi rekan hanif,.

    Kalo misalnya PT.A sebagai perencana dan pengawas berapa tarifnya? Apakah 12%? Karena, dari aturan yang rekan sampaikan, bagian terakhir, tarif 6% disebutkan untuk perencana atau pengawas.

  • Hanif

    Member
    1 August 2012 at 10:54 pm

    hanya 6% dari imbalan yang diterima

    Salam

  • dedisukses

    Member
    2 August 2012 at 8:37 am

    Terima kasih informasinya rekan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now