perusahaan swasta yg memiliki proyek dengan BUMN telah membayar PPN yg dipungut dengan kode dan jenis setoran 411211-100. dan setelah saya pelajari kode&jenis setoran utk wapu adalah 411211-900, apakah perlu dilakukan pemindahbukuan?dan nama WP yg tertera pada SSP menggunakan nama PT. swasta atau nama BUMN?lalu bagaimana perlakuan akuntansinya (jurnal)?
- Originaly posted by rizain:
apakah perlu dilakukan pemindahbukuan?
menurut saya perlu rekan..
Originaly posted by rizain:dan nama WP yg tertera pada SSP menggunakan nama PT. swasta atau nama BUMN?
Nama rekanan WAPU..
Viewing 1 - 3 of 3 replies