Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong Berganti Nama WP akibat perubahan Badan
Bukti Potong Berganti Nama WP akibat perubahan Badan
Dear Rekan,
Bisa tidak melaporkan bukti potong PPh 23 dmn nama pemungut berubah.
Misalkan, Jan 2010 nama PT. A, dan bulan feb 2010 PT A ini berubah jd PT.B.
Perubahan PT A menjadi PT B ini merupakan perusahaan yg sama. kita menerima bukti potong pph 23 bln maret utk masa FP/PPN masa januari menjadi PT.B.Dear Rekan,
Masalah saya juga hampir sama nih..
Misal dari Jan sd Maret 2015 kita buat buat bukti potong pph23 nama CV. A, kemudian pada April ada perubahan menjadi PT. A, jadi kita buat atas nama PT.A dan seterusnya.
Apakah bukti potong yg atas nama CV tersebut perlu diganti dengan PT.A?Dilihat dari SKT atau NPWP nya saja rekan, sejak kapan perubahan nama tersebut berlaku, maka sejak itu rekan sudah bisa membuat bukti potong atas nama yang baru.
Bahkan IMHO dalam satu bulan bisa saja ada 2 bukti potong dengan nama yang berbeda (untuk 1 NPWP) jika memang terbukti terjadi perubahan nama (ada SKT dan NPWP nya yang baru.
Sepanjang bisa dijelaskan berdasarkan fakta saya rasa tidak masalah..- Originaly posted by setyaindra27:
Dear Rekan,
Bisa tidak melaporkan bukti potong PPh 23 dmn nama pemungut berubah.
Misalkan, Jan 2010 nama PT. A, dan bulan feb 2010 PT A ini berubah jd PT.B.
Perubahan PT A menjadi PT B ini merupakan perusahaan yg sama. kita menerima bukti potong pph 23 bln maret utk masa FP/PPN masa januari menjadi PT.B.Perhatikan tanggal SKT nya rekan karena tentu ganti nama perusahaan akan berganti SKT dan nama perusahaan di kartu NPWPnya
setuju dengan rekan2 diatas, ikuti NPWP dan tanggal perubahan SKP nya saja.
sekalian numpang tanya, Bgmn kl saya terima Faktur Pajak PPN masukan nama PKP Penjual tertulis PT.A tapi saat saya cross cek di perusahaan yang bersangkutan di NPWP mereka tertulis CV.A belum ada SKP perubahan menjadi PT, Tapi secara pajak (ETAX) mereka terdaftar sebagai PT. A (buktinya di FP elektronik tertulis PT.A)
pertanyaanya, di bukti potong saya gunakan sesuai NPWP atau Faktur pajak?