Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bingung nich bt menentukan potongan apakah pph 21 atau pph 23
bingung nich bt menentukan potongan apakah pph 21 atau pph 23
Dear All..
Di kantor saya sbg staff verifikasi pajak..kadang suka bingung klo udah nemuin kasus penghasilan perorangan atas jasa. Apakah jasa tersebut dikategorikan k dlm pph 21 atau 23?? contohnya untuk jasa survey..jasa konstruksi dan jasa waspang (borongan).Mohon pencerahannya Rekan…
Trims- Originaly posted by hanipah:
Dear All..
Di kantor saya sbg staff verifikasi pajak..kadang suka bingung klo udah nemuin kasus penghasilan perorangan atas jasa. Apakah jasa tersebut dikategorikan k dlm pph 21 atau 23?? contohnya untuk jasa survey..jasa konstruksi dan jasa waspang (borongan).Mohon pencerahannya Rekan…
TrimsMohon dijelaskan siapa pemberi jasanya, WP OP atau badan, pengusaha konstruksi atau bukan?
Salam
tolong info …apa perorangan yang memberi jasa punya npwp?