Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Kompetisi
mohon bantuannya
saya bekerja di perusahaan yg bergerak di bidang EO
saat mengadakan event dari client, ada hadiah pemenang, atau hadiah dari acara tersebut
misal juara 1 akan mendapatkan hadiah 10jt rupiah
pertanyaan saya, apakah hadiah 10 jt tersebut masuk kategori pajak hadiah final, dengan tarif 25%
atau pajak kompetisi, tarif 5%
dasar peraturannya apa ya
terima kasih- Originaly posted by kikie:
pertanyaan saya, apakah hadiah 10 jt tersebut masuk kategori pajak hadiah final, dengan tarif 25%
Klo hadiahnya melalui undian itu PPh final sebesar 25% (PP132 tahun 2000), klo dari peserta kegiatan tarif pasal 17 (PER 31/PJ/2009)
salam
- Originaly posted by rheza:
Klo hadiahnya melalui undian itu PPh final sebesar 25% (PP132 tahun 2000), klo dari peserta kegiatan tarif pasal 17 (PER 31/PJ/2009)
sependapat
salam
terima kasih atas jawabannya