Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat Pemotongan PPh 23 (beda sistem pencatatan Accrual vs Cash Basis)
Saat Pemotongan PPh 23 (beda sistem pencatatan Accrual vs Cash Basis)
dear rekans
PT. A(Accrual Basis) membuat Uang Muka (DP) utk penggunaan Jasa Maklon PT. C (Cash Basis). Jasa terjadi pada bulan des '10, pembayaran diterima oleh PT. C pada Jan '11.
PT. A membuatkan Bukti Potong(BP) PPh 23 Pada Des '10 atas Jasa Maklon tsb, PT. C minta BP direvisi pada Jan '11 (alasan PT. C menrima pembayaran Uang Muka di Jan '11)
mohon bantuannya solusi apakah yg harus dibuat o/ kedua PT tsb ?
regard's
-air-untuk pemotongan PPh perlu ditegaskan saat terhutangnya PPh 23 yaitu akhir bulan
pembayaran atau terutangnya objek PPh.Pasal 15 (3) PP 94/2010
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
1. dibayarkannya penghasilan;
2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Salam
menurut saya setelah diberlakukannya UU No.36 Th 2008 sifat pemotongan pph pasal 23 adalah cash basis dikarenakan kata:"dibayarkannya penghasilan,disediakan untuk dibayarkan dan jatuh temponya pembayaran" adalah berarti tagihan tersebut sudah akan dibayarkan, berbeda dengan UU No.17 th 2000 yang masih menyebut kata "terutang" yang bermakna bahwa tagihan tersebut baru dibukukan belum akan dibayarkan, sedangkan dalam UU No.36 Th 2008 kata "terutang" telah dihapus. mohon koreksinya bila saya salah.
Trims