Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukti potong berupa fotocopy namun cap/stempel perusahaan pemotong asli
bukti potong berupa fotocopy namun cap/stempel perusahaan pemotong asli
rekan" ortax skalian,saya mendapatkan bukti potong berupa fotocopy namun cap perusahaan tersebut asli..apakah bisa saya kreditkan di akhir tahun?? saya berharap masukan dr rekan" smua..thx
sah untuk dikreditkan rekan
Salam
numpang nanya juga soal BukPot 23 yg mau dikreditkan……….
klo bukpot tersebut sudah di foto copy dah ada stempelnya terus yang dikasih ke kita BukPot tersebut stempelnya double (bekas stempel foto copi & stempel basah) apakah bukpot itu juga masih bisa kita gunakan untuk pengkreditan di PPh Tahunan?
trima kasih atas pencerahannya rekan junjungan…
salam
- Originaly posted by shb:
klo bukpot tersebut sudah di foto copy dah ada stempelnya terus yang dikasih ke kita BukPot tersebut stempelnya double (bekas stempel foto copi & stempel basah) apakah bukpot itu juga masih bisa kita gunakan untuk pengkreditan di PPh Tahunan?
tetap bisa dikreditkan kok
salam
- Originaly posted by shb:
klo bukpot tersebut sudah di foto copy dah ada stempelnya terus yang dikasih ke kita BukPot tersebut stempelnya double (bekas stempel foto copi & stempel basah) apakah bukpot itu juga masih bisa kita gunakan untuk pengkreditan di PPh Tahunan?
Sepertinya masih sah saja rekan..
Teman saya malah ada yang murni fotokopi (tanpa stempel basah).
Kira2 bunyi peraturannya bagaimana ya rekan Junjungan? - Originaly posted by jazzymaeda:
Kira2 bunyi peraturannya bagaimana ya rekan Junjungan?
mohon ijin menjawab rekan..
persyaratan formal faktur pajak di pasal 13 ayat 5 UU PPN:
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.jadi sebenarnya dalam pasal ini tidak menyebutkan stempel perusahaan sbgai syarat formal FP
salam
- Originaly posted by matrix:
mohon ijin menjawab rekan..
persyaratan formal faktur pajak di pasal 13 ayat 5 UU PPN:
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.jadi sebenarnya dalam pasal ini tidak menyebutkan stempel perusahaan sbgai syarat formal FP
salam
ky'a ini sedang membahas tentang bukti potong ko jd ke faktur pajak yh
salam
Kasus yang sama seperti ini :
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
10 Nopember 2006SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1060/PJ.331/2006TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI BUKTI PEMOTONGAN
PAJAK PPh PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN TANDA TANGAN SECARA OTOMATIS
DAN DIDISTRIBUSIKAN MELALUI WEBSITEDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 6 September 2006 perihal sebagaimana dimaksud
pada pokok diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Melalui Surat Keputusan Nomor : S-119/WPJ.06/KP.1208/2006 tanggal 14 Maret 2005, PT. PLA
(Wajib Pajak) telah mendapatkan Surat Ijin Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Dengan surat ijin tersebut Wajib Pajak
melakukan pencetakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan tanda tangan serta stempel,
sepanjang memenuhi persyaratan dalam SE-36/PJ.43/2000 tanggal 23 Oktober 2000.
b. Dengan semakin berkembangnya bisnis PT. PLA, Saudara mengalami kendala dalam
pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 ke agen-agen di seluruh wilayah Indonesia,
Saudara merencanakan untuk melakukan pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan
PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan ke agen Saudara melalui website. Cara kerja
website yang Saudara adalah sebagai berikut :
– Setiap agen asuransi mendapatkan satu password yang berbeda untuk dapat masuk
kedalam Website Prudential.
– Setelah masuk ke Website Prudential dengan menggunakan password masing-masing,
mereka dapat memilih menu "cetak bukti potong" dan melakukan proses pencetakan
bukti pemotongan Pajak melalui masing-masing printer.
– Hasil pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut akan menampilkan tanda tangan
dan cap perusahaan yang secara komputerisasi otomatis tercetak dibukti pemotongan
tersebut.
– Pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dan
hanya bisa mencetak bukti pemotongan pajak untuk masa 3 bulan terakhir.
– Apabila seorang agen tidak berhasil mencetak bukti pemotongan pajak tersebut,
agen yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan
memberi alasan yang jelas dan ditujukan ke bagian pajak PT PLA untuk dibukakan
aksesnya sehingga dapat mengulang proses pencetakan bukti pemotongan pajak
untuk satu kali lagi.
– Pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan pajak melalui website ini hanya
diberlakukan untuk bukti pemotongan pajak atas jasa komisi yang Saudara bayarkan
kepada para agen asuransi.
c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan persetujuan mekanisme
pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang akan Saudara lakukan.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 tentang penggunaan Stempel Tanda
Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 menegaskan bahwa
Pemotongan Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1000 (seribu) lembar bukti
pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban
adminstrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan untuk pemotongan pajak kepada orang pribadi
bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, Penerima THT, Penerima Pesangon,
dan Penerima dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan
multilevel marketing (MLM).3. Dalam surat Kepala KPP Madya Jakarta Pusat Nomor S-123/WPJ.06/KP.1208/2005 tanggal 15 Maret
2005 dinyatakan bahwa penggunaan tanda tangan secara otomatis dalam pengertian dicetak langsung
dengan komputer bersama bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 belum diatur secara
khusus.4. Sehubungan dengan permasalah tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal tersebut :
a. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 hanya menegaskan
tentang penggunaan stempel tanda tangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh pasal 26,
sedangkan untuk penggunaan tanda tangan secara otomatis yang dicetak secara langsung
dari komputer bersama dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, belum
diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
b. Untuk menghindari Pelaksanaan pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan, dengan ini ditegaskan bahwa mencetak dan
mendistribusikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 beserta tanda tangan
secara otomatis melalui website tidak dapat diberikan ijin, karena belum ada dasar hukum
yang melandasi ketentuan tersebut.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTURttd.
GUNADI
NIP 060044247rekan begawan,untuk kondisi bukti potong yang telah saya terima adalah bukti potong tesebut merupakan hsil fotocopy dari tanda tangan asli si pemotong yang saya tanya kpada si pemotong saya mendapat alasan bahwa bukti potong yang asli tidak ditemukan jd saya mendapatkan fotocopynya saja namun dengan cap perusahaan asli..bgaimana dengan case saya seperti ini?
- Originaly posted by spykid:
rekan begawan,untuk kondisi bukti potong yang telah saya terima adalah bukti potong tesebut merupakan hsil fotocopy dari tanda tangan asli si pemotong
Bukankah hasil fotokopi "sederajat" dengan hasil printout?
Originaly posted by spykid:aya tanya kpada si pemotong saya mendapat alasan bahwa bukti potong yang asli tidak ditemukan jd saya mendapatkan fotocopynya saja namun dengan cap perusahaan asli..
Bukankah dibuatkan lagi/dicetak lagi serta ditandatangani (asli) beres, pekerjaan yang sangat gampang? Dan menjadi hak bagi yang dipotong untuk mendapat bukti potong asli/sah…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by spykid:
aya tanya kpada si pemotong saya mendapat alasan bahwa bukti potong yang asli tidak ditemukan jd saya mendapatkan fotocopynya saja namun dengan cap perusahaan asli..Bukankah dibuatkan lagi/dicetak lagi serta ditandatangani (asli) beres, pekerjaan yang sangat gampang? Dan menjadi hak bagi yang dipotong untuk mendapat bukti potong asli/sah…
lebih gampang lagi kalo ada "amplop"nya… hahaha
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by spykid:
aya tanya kpada si pemotong saya mendapat alasan bahwa bukti potong yang asli tidak ditemukan jd saya mendapatkan fotocopynya saja namun dengan cap perusahaan asli..ini sih kesalahan pemotong, koq jadi pihak yg dipotong yg kena getahnya
setujuuuuu dengan postingan yg ini
Originaly posted by begawan5060:Bukankah dibuatkan lagi/dicetak lagi serta ditandatangani (asli) beres, pekerjaan yang sangat gampang? Dan menjadi hak bagi yang dipotong untuk mendapat bukti potong asli/sah…
Salam,