Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cancelation Fee Jasa sewa kendaraan
Cancelation Fee Jasa sewa kendaraan
slamat siang ortaxer…
ada yg mau saya tanya :
1. mengenai biaya cancel atas sewa kendaraan..
di karenakan biaya kendaraan di potong pph 23… apakah biaya cancel juga dipotong pph 23 juga ya….2. bagaimana dengan ppn atas biaya cancel tsb apakah ada juga ?
trimakasih sebelumnya
salam….
tidak ada unsur ppn, biaya cancel kan bisa dibiayakan
salam
- Originaly posted by matrix:
tidak ada unsur ppn, biaya cancel kan bisa dibiayakan
SE-7
Viewing 1 - 4 of 4 replies