Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penggunaan Surat dari KPP
Penggunaan Surat dari KPP
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya, apakah suatu rulling (Surat) yang diterbitkan oleh DJP/KPP kepada suatu perusahaan tertentu, contohnya soal aturan dan syarat-syarat pemusnahan aset, dapat kita gunakan (dimana kita bukan perusahaan yang dimaksud dalam Surat tersebut)?
Salam,
- Originaly posted by pauluscharly:
Saya mau tanya, apakah suatu rulling (Surat) yang diterbitkan oleh DJP/KPP kepada suatu perusahaan tertentu, contohnya soal aturan dan syarat-syarat pemusnahan aset, dapat kita gunakan (dimana kita bukan perusahaan yang dimaksud dalam Surat tersebut)?
Bisa dijadikan rujukan, rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa dijadikan rujukan, rekan..
Yang menerbitkan adalah Dirjen Pajak atau untuk dan atas nama Dirjen Pajak..
Bukan pada tingkat KPP..