Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Pengiriman barang (cargo) termasuk objek Pph 23 atau bukan?
Jasa Pengiriman barang (cargo) termasuk objek Pph 23 atau bukan?
Dear Rekan Ortax…
Maaf saya mau nanya kalo jasa pengiriman barang (Cargo0 termasuik objek pph pasal 23 atau bukan? mohon pencerahannya…
Terima kasih,Salam,
Hery
- Originaly posted by encex:
Maaf saya mau nanya kalo jasa pengiriman barang (Cargo0 termasuik objek pph pasal 23 atau bukan? mohon pencerahannya…
Terima kasih,tidak termasuk obyek pemotongan pph pasal 23
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by encex:
Maaf saya mau nanya kalo jasa pengiriman barang (Cargo0 termasuik objek pph pasal 23 atau bukan? mohon pencerahannya…
Terima kasih,tidak termasuk obyek pemotongan pph pasal 23
mau nanya nih rekan… Kami ada pemesanan untuk pengadaan eskalator.. Tapi dr pihak penjual meminta kami memotong pph final pasal 4 (2) untuk jasa pemasangan eskalator, dan pph pasal 23 untuk jasa transportasi pengiriman eskalator..
Jika dari jawaban diatas, jasa kargo tidak termasuk objek pph pasal 23,
bagaimana dg jasa transportasi pengiriman ini?? bukannya juga sama jenis jasanya?? setahu saya jasa pengiriman n sewa kendaraan itu dipotong PPh 23 2%…
thx u
- Originaly posted by Medmed:
setahu saya jasa pengiriman n sewa kendaraan itu dipotong PPh 23 2%…
Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
untuk sewa kendaraan pph 23, 2%