Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 ayat (2)
PPh 4 ayat (2)
Salam..Perusahaan kita dipotong PPh 4 ayat 2 oleh BUMN 2%..kalau liat peraturan harusnya 3%..kita sebagai yg dipotong apakah yg harus kita lakukan apakah membiarkan saja atau dari sudut pertanggungjawaban yg harus menanggung kekurangan Pajak tersebut siapa?..dan kejadian itu terjadi ditahun 2009..trmksh
rekan lovetax….ini PPh Jaskon ya ? kekurangannya mesti setor sendiri
Viewing 1 - 3 of 3 replies