• PPh 4 ayat (2)

  • lovetax

    Member
    18 March 2011 at 6:10 pm
  • lovetax

    Member
    18 March 2011 at 6:10 pm

    Salam..Perusahaan kita dipotong PPh 4 ayat 2 oleh BUMN 2%..kalau liat peraturan harusnya 3%..kita sebagai yg dipotong apakah yg harus kita lakukan apakah membiarkan saja atau dari sudut pertanggungjawaban yg harus menanggung kekurangan Pajak tersebut siapa?..dan kejadian itu terjadi ditahun 2009..trmksh

  • Pakartax

    Member
    18 March 2011 at 8:37 pm

    rekan lovetax….ini PPh Jaskon ya ? kekurangannya mesti setor sendiri

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now