• Mau tanya tentang Komisi

  • issei

    Member
    17 March 2011 at 2:29 pm

    Salam ,
    Saya ingin tanya klo komisi yang bukti potong nya pajak nya nihil , bsa gak untuk uang yang sudah di keluarkan di masukan ke dalam biaya?? , mohon pencerahan nya

  • issei

    Member
    17 March 2011 at 2:29 pm
  • surawijaya

    Member
    17 March 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by issei:

    uang yang sudah di keluarkan di masukan ke dalam biaya??

    uang apa ya?
    uang komisi?
    kalau ya, emang jadi biaya, kan biaya komisi

  • issei

    Member
    17 March 2011 at 10:40 pm

    Ia uang komisi nya , jadi bole ya di jadikan biaya di lap keuangan kita biarpun lap pajak 21 nya nihil

  • Pakartax

    Member
    17 March 2011 at 11:00 pm

    Komisi bisa di jadiin biaya selama ada hubungan dengan kegiatan usaha.
    apakah hitungan PPh 21 memang sudah benar nihil? kalau memang udah benar, ya gak masalah…

  • issei

    Member
    18 March 2011 at 3:09 pm

    Hitungan nya benar nihil rekan pakartax , makasih buat penjelasan nya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now