Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mau tanya tentang Komisi
Mau tanya tentang Komisi
Salam ,
Saya ingin tanya klo komisi yang bukti potong nya pajak nya nihil , bsa gak untuk uang yang sudah di keluarkan di masukan ke dalam biaya?? , mohon pencerahan nya- Originaly posted by issei:
uang yang sudah di keluarkan di masukan ke dalam biaya??
uang apa ya?
uang komisi?
kalau ya, emang jadi biaya, kan biaya komisi Ia uang komisi nya , jadi bole ya di jadikan biaya di lap keuangan kita biarpun lap pajak 21 nya nihil
Komisi bisa di jadiin biaya selama ada hubungan dengan kegiatan usaha.
apakah hitungan PPh 21 memang sudah benar nihil? kalau memang udah benar, ya gak masalah…Hitungan nya benar nihil rekan pakartax , makasih buat penjelasan nya
Viewing 1 - 6 of 6 replies