Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah ketik NPWP di bukti potong PPh 23..
Salah ketik NPWP di bukti potong PPh 23..
Ketika membuat bukti potong untuk PPh 23, ternyata terdapat salah ketik yang mengakibatkan nomor NPWP salah. Sedangkan nomor NPWP di SPT Induk dan Daftar Bukti Potong telah benar. Bagaimanakan cara untuk merevisinya, apakah perlu untuk dilakukan SPT Pembetulan ataukah cukup dengan merubah bukti potongnya saja dan dilaporkan ke KPP setempat?
Kemudian untuk di bukti potong, karena keterbatasan kotak maka nama WP berbeda dengan yang ada di SPT induk? Apakah hal ini juga perlu untuk direvisi?
Terima kasih..
- Originaly posted by masbaggio:
Ketika membuat bukti potong untuk PPh 23, ternyata terdapat salah ketik yang mengakibatkan nomor NPWP salah. Sedangkan nomor NPWP di SPT Induk dan Daftar Bukti Potong telah benar. Bagaimanakan cara untuk merevisinya, apakah perlu untuk dilakukan SPT Pembetulan ataukah cukup dengan merubah bukti potongnya saja dan dilaporkan ke KPP setempat?
tidak perlu pembetulan, cukup revisi aja n cetak ulang..
Originaly posted by masbaggio:Kemudian untuk di bukti potong, karena keterbatasan kotak maka nama WP berbeda dengan yang ada di SPT induk?
tidak sama2 banget tidak masalah,yang penting NPWP tidak boleh berbeda, karena inilah identitas kita di ranah perpajakan..
salam
setuju dengan mr.rezha
Terima kasih atas infonya.. Sangat membantu 🙂