Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong A1 PPh 21 karyawan yang bekerja di tiga tempat dalam setahun
Bukti potong A1 PPh 21 karyawan yang bekerja di tiga tempat dalam setahun
Rekan ortax,
mohon bantuannya.
Jika seorang karyawan dalam 1 tahun bekerja di 3 tempat yang berbeda (tidak memiliki hubungan induk-anak), tuk SPT-nya kan harus melampirkan A1 dari 3 perusahaan yang berbeda.
Dari lampiran PER 31/ 2009 tidak ada contoh perhitungannya.
Disitu hanya dicontohkan pindah di 3 perusahaan cabang.
Yang mo saya tanyakan, apakah PTKP-nya tetap penuh untuk masing2 A1 ato sama dengan perhitungan perusahaan cabang?
sebelumnya Terima kasih.- Originaly posted by yoyonunuyo:
Yang mo saya tanyakan, apakah PTKP-nya tetap penuh untuk masing2 A1 ato sama dengan perhitungan perusahaan cabang?
PTKP di 1721-A1 nya tetap PTKP setahun—>kapan pun dia mulai/berhenti bekerja dalam tahun berjalan.
Salam
rekan kasskus,
mo nanya lagi.
Jadi kalo penghasilan Rp 2 juta (K/1) di 3 tempat yang berbeda dan asuransi yang bisa dipake sebagai pengurang 150rb. hasilnya tidak kena PPh 21, bukan begitu rekan? Berbeda kalo dengan penghasilan yang sama di satu tempat kerja, penghasilan tersebut bisa kena PPh 21.
Mohon pencerahannya rekan. Thanks.- Originaly posted by yoyonunuyo:
Jadi kalo penghasilan Rp 2 juta (K/1) di 3 tempat yang berbeda dan asuransi yang bisa dipake sebagai pengurang 150rb. hasilnya tidak kena PPh 21, bukan begitu rekan?
mis.pengh.bruto di 3 tempat itu masing2 700 rb, 700 rb dan 600 rb—>pasti tidak ada pemotongan, sebab dibawah PTKP..
Tapi dalam pelaporan SPT Tahunan WP OP nya harus dihitung ulang lagi seluruh penghasilan dan pajak terutangnya–>ujung2nya kurang bayar karena ada pengurangan 3x PTKP.
Salam
rekan kasskus,
jadinya nti dibayar sendiri dengan SSP klo gitu.
benar begitu, rekan?
Tks- Originaly posted by kaSSkus:
mis.pengh.bruto di 3 tempat itu masing2 700 rb, 700 rb dan 600 rb—>pasti tidak ada pemotongan, sebab dibawah PTKP..
atau gaji Rp 2juta…tetapi bekerja hanya 4 bulan di tiap perusahaan dalam 1 tahun pajak
- Originaly posted by kaSSkus:
rekan kasskus,
jadinya nti dibayar sendiri dengan SSP klo gitu.Ya..kalo ada kurang bayar, harus dilunasi dulu lewat media SSP