Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 22 tidak dikenakan Bea Masuk, PPn dan PPh 22

  • PPh 22 tidak dikenakan Bea Masuk, PPn dan PPh 22

  • gitzky

    Member
    16 March 2011 at 5:20 pm

    salam rekan-rekan ortax, saya mau bertanya
    di tempat perusahaan saya kerja ingin mengimpor barang dari luar negeri

    hal yg ingin saya tanyakan, berapa batas maksimum harga jika tidak ingin dikenakan BM, PPN dan PPh 22 nya ?

    ( " Klo wajib pajak kan batas nya 50$ " ) klo utk perusahaan atau Badan berapa ya? kalo bisa sama dasar hukumnya ya rekan ortax :).

    mohon pencerahannya…

    salam

  • gitzky

    Member
    16 March 2011 at 5:20 pm
  • Yudiak

    Member
    17 March 2011 at 8:29 am
    Originaly posted by gitzky:

    ( " Klo wajib pajak kan batas nya 50$ " ) klo utk perusahaan atau Badan berapa ya?

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007
    PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
    4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
    5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
    6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Salam

  • gitzky

    Member
    18 March 2011 at 1:03 pm

    terima kasih rekan Yudiak… 🙂

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now