Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan atas jasa kepelabuhan
Pemotongan atas jasa kepelabuhan
Mohon bantuannya. untuk jasa PENUMPUKAN , LIFT ON/OFF, GERAKAN EXTRA,dll yang ada di jasa kepelabuhan, di potong pph 23 yang no berapa?
tidak dikenakan pph rekan
salam
ada dasarnya tidak biar lebih yakin kalau tidak kena pph 23
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.43/1998TENTANG
PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan
Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat
penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan
barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.2. Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak
termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk
sebagai bagian dari jasa pelabuhan.3. Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua
di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6%
(enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa
pelabuhan.Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
salam
Apakah SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, NOMOR SE – 37/PJ.43/1998 bisa berlaku dengan penerapan UU PPh No. 36/2008 dan PMK 244/2008….
Dasar hukumnya ?
Makasih