Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan atas jasa kepelabuhan

  • Pemotongan atas jasa kepelabuhan

  • hid3ak06

    Member
    11 March 2011 at 10:48 am

    Mohon bantuannya. untuk jasa PENUMPUKAN , LIFT ON/OFF, GERAKAN EXTRA,dll yang ada di jasa kepelabuhan, di potong pph 23 yang no berapa?

  • hid3ak06

    Member
    11 March 2011 at 10:48 am
  • usd

    Member
    11 March 2011 at 11:06 am

    tidak dikenakan pph rekan

    salam

  • hid3ak06

    Member
    11 March 2011 at 11:23 am

    ada dasarnya tidak biar lebih yakin kalau tidak kena pph 23

  • usd

    Member
    11 March 2011 at 11:33 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.43/1998

    TENTANG

    PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan
    Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    1. Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat
    penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.

    Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan
    barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    2. Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak
    termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk
    sebagai bagian dari jasa pelabuhan.

    3. Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua
    di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan
    Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6%
    (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa
    pelabuhan.

    Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    A. ANSHARI RITONGA

    salam

  • FSormin

    Member
    19 September 2012 at 11:31 am

    Apakah SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, NOMOR SE – 37/PJ.43/1998 bisa berlaku dengan penerapan UU PPh No. 36/2008 dan PMK 244/2008….

    Dasar hukumnya ?

    Makasih

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now