Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tolong bantuu saya, norma untuk fotografer dan perhitunggannya

  • tolong bantuu saya, norma untuk fotografer dan perhitunggannya

  • merry76

    Member
    10 March 2011 at 10:02 am
  • merry76

    Member
    14 March 2011 at 9:38 am

    tolong batu saya,, untuk masalah ini,, saya dah nyari di norma tapi ada yg 30 % ada yg 38% saya binggung,,

  • ktfd

    Member
    14 March 2011 at 12:57 pm
    Originaly posted by merry76:

    tolong batu saya,, untuk masalah ini,, saya dah nyari di norma tapi ada yg 30 % ada yg 38% saya binggung,,

    kok ada 30 dan 38 maksudnya apa rekan merry?
    salam.

  • merry76

    Member
    28 March 2011 at 4:41 pm

    saya pernah melihat norma untuk fotografer itu ada 38% ada juga yg 30 %, tapi saya udah dapat dari teman saya katanya untuk fotografer normanya 38%
    terima kasih KTFD

  • anugrah123

    Member
    29 March 2011 at 3:50 am

    lihat piran di peraturan ini ada kok.
    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 536/PJ./2000

    TENTANG

    NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
    YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN

    163 9592
    Foto studio, termasuk Fotografi komersiil
    Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan, penerbit dan lain-lain

    38 37 35

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now