Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › berlangganan internet
berlangganan internet
dear rekans ortax…
mau tanya, pembayaran untuk berlangganan internet apakah terhutang PPh 23 atau tidak…dan dasar hukumnya apa yah…
terima kasihmenurut saya sih tidak,
pendapat rekan yg lain.
salam
Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi termasuk jasa internet dihapuskan dari objek pph ps 23 sejak berlakunya PER 70 tgl 9 April 2007 hingga sekarang (PMK244)
CMIIWterima kasih rekan usd dan madilau
- Originaly posted by madilau:
Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi termasuk jasa internet dihapuskan dari objek pph ps 23 sejak berlakunya PER 70 tgl 9 April 2007 hingga sekarang (PMK244)
iya c, tapi saya tahu masih ada company yang memotong atas jasa tersebut, ga update peraturan x y, hehhe