Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengenaan PPN untuk jasa servis
pengenaan PPN untuk jasa servis
teman2 ortax…mohon bantuanx kalau jasa servis itu dikenakan PPN juga ya??? perhitunganx gimana? apakah dari DPP atau jumlah bruto?
- Originaly posted by qadhry:
apakah dari DPP atau jumlah bruto?
dari jumlah total jasa dan barang kena pajak
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies