• Jasa Kuras Kapal

  • wili yanti

    Member
    7 March 2011 at 9:41 am

    Dear Rekan-rekan ortax,

    Mohon bantuannya untuk memberi masukan mengenai pemotongan PPh.
    Kasusnya : Perusahaan A adalah perusahaan kelapa sawit yang menyewa kapal untuk mengirim hasil produksinya ke lokasi lain melalui perusahaan pelayaran B. selain itu, perusahaan A juga menggunakan jasa kuras kapal dari perusahaan B tsb.
    Pertanyaan : apakah atas jasa kuras kapal tsb dipotong PPh ? apabila iya, pasal berapa ?

    Terima kasih atas bantuannya.

  • wili yanti

    Member
    7 March 2011 at 9:41 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now