Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ps. 21
apakah ada perubahan pemungutan PPh Ps. 21 honorarium bagi final dan non final ?? mohon bantuannya…
- Originaly posted by luxtagara:
apakah ada perubahan pemungutan PPh Ps. 21 honorarium bagi final dan non final ?? mohon bantuannya…
Belum ada…
bisa tidak dlm perhitungan PPH pasal 21 dihitung dari penghasilan Bruto setelah dikurangi Mangkir dan Pinalti karena kesalahan pegawai dlm bekerja?
tlg bantuanny y..masalah mangkir/pinalti sepenuhnya urusan manajemen perusahaan dan karyawan. dlm penghitungan pph, yg dilihat adalah jumlah yg nyata2 dibayarkan..karena belum ada aturan utk pengenaan pph atas mangkir/pinalti.. 🙂
- Originaly posted by raharja:
masalah mangkir/pinalti sepenuhnya urusan manajemen perusahaan dan karyawan. dlm penghitungan pph, yg dilihat adalah jumlah yg nyata2 dibayarkan..karena belum ada aturan utk pengenaan pph atas mangkir/pinalti.. 🙂
setuju rekan.
salam.