Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph bagi tenaga kerja lepas
pph bagi tenaga kerja lepas
Rekan ORTax yg baik,
Bagaimana pengenaan pajak terhadap tenaga kerja lepas?
Trimakasihpelajari PER No. 31 Tahun 2009 Sttd PER No. 57 Tahun 2009 beserta lampirannya
Salam
Trimakasih banyak rekan hanif,
Viewing 1 - 4 of 4 replies