Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukpot masuk mana ya
bukpot masuk mana ya
rekan2 tolong bantu. perush saya rental office dan atas rental tersebut saya potong PPh Art. 4.2 sebesar 10 %, namun atas rental tersebut ada dua tagihan yaitu office dan bagian dari office (listrik) yang nilai tagihannya sama setiap bulan. berapa persenkah pph atas bagian dari rental (listrik), dan bagai mana dengan Form bukti potong Art. 4.2 atas Bagian dari Office. (F.1.1.33.12)
mencoba menjawab
Originaly posted by navri:berapa persenkah pph atas bagian dari rental (listrik),.
KEP – 227/PJ./2002
Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.mohon koreksi rekan yg lain
salam