Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › cara pemotongan pasal 22 dan pasal 23
cara pemotongan pasal 22 dan pasal 23
bagaimana cara perhitungan pasal 22 dan pasal 23 untuk usaha service genset dan penjualan genset.
thx atas infonya.pasal 22 bagian mana ya yang kena???
Disini anda sebagai pemotong atau yang pounya usaha?
Kalau sebagai pemotong bila PPh 23 maka dihitung dari DPP service genset x 2% (NPWP)/ 4% (non NPWP) dan pihak pemotong harus memberikan bukti potong kepada pihak yang dipotong agar dapt dijadikan dasar kredit pajak (bila ber NPWP).- Originaly posted by lin:
perhitungan pasal 23
apabila dalam tagihan ada pemisahan antara jasa & biaya'' yg digunakan, maka jumlah bruto dihitung atas jasa'a saja (lihat SE – 53/PJ/2009 & lampirannya)
salam
dear rekan, apabila akan dibuat bukti potong, apakah berdasarkan tanggal transaksi atau tanggal pelunasan. thx atas infonya.
salam..