Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan cara pemotongan pasal 22 dan pasal 23

  • cara pemotongan pasal 22 dan pasal 23

  • lin

    Member
    25 February 2011 at 7:45 pm

    bagaimana cara perhitungan pasal 22 dan pasal 23 untuk usaha service genset dan penjualan genset.
    thx atas infonya.

  • lin

    Member
    25 February 2011 at 7:45 pm
  • teetteetteet

    Member
    25 February 2011 at 11:30 pm

    pasal 22 bagian mana ya yang kena???
    Disini anda sebagai pemotong atau yang pounya usaha?
    Kalau sebagai pemotong bila PPh 23 maka dihitung dari DPP service genset x 2% (NPWP)/ 4% (non NPWP) dan pihak pemotong harus memberikan bukti potong kepada pihak yang dipotong agar dapt dijadikan dasar kredit pajak (bila ber NPWP).

  • usd

    Member
    28 February 2011 at 9:14 am
    Originaly posted by lin:

    perhitungan pasal 23

    apabila dalam tagihan ada pemisahan antara jasa & biaya'' yg digunakan, maka jumlah bruto dihitung atas jasa'a saja (lihat SE – 53/PJ/2009 & lampirannya)

    salam

  • Bambang83

    Member
    28 February 2011 at 10:43 am

    dear rekan, apabila akan dibuat bukti potong, apakah berdasarkan tanggal transaksi atau tanggal pelunasan. thx atas infonya.

    salam..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now