Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Khusus Marketing
Khusus Marketing
Salam…
Ada perusahaan garmen, kantor pusat di China .Di Indonesia buka kantor khusus Marketing (Juni 2010). Tidak ada profit di Indonesia, mendapat NPWP Agustus 2010. Setiap bulan kantor Pusat mengirimkan biaya operasional untuk kantor khusus marketing di Indonesia. Pertanyaannya: 1. Biaya operasional dari kantor pusat, tidak dipotong pajak oleh kantor pusat, apakah yang harus dilakukan kantor di Indonesia ?
2. Jika sampai Des 2010 belum jelas hak pemotongan pajak atas biaya operasional tersebut, dalam menyusun laporan keuangan kantor marketing tersebut, maka sebaiknya biaya operasional kantor pusat tersebut dimasukkan ke pos apa ya dalam neraca atau profit/loss?Please help bro or sis… Please…..
- Originaly posted by lah093:
Tidak ada profit di Indonesia
terus marketing di indonesia untuk apa??
salam Menurut keterangan dari org yg dipercaya menjadi pimpinan, tugasnya hanya menawarkan atau memasarkan bahan2 pakaian kepada pabrik2 yg ada di Indonesia. Setelah dia mendapatkan spesifikasi bahan pakaian yang diinginkan pabrik2 tekstil yg berada di Indonesia, lalu dia akan memberi info tersebut ke perusahaan di China untuk memproduksi bahan tersebut.
Begitu Rekan Johanwahyudi.- Originaly posted by lah093:
1. Biaya operasional dari kantor pusat, tidak dipotong pajak oleh kantor pusat, apakah yang harus dilakukan kantor di Indonesia ?
memang tidak di potong rekan karena termasuk pengiriman uang pusat ke cabang,,,
Originaly posted by lah093:2. Jika sampai Des 2010 belum jelas hak pemotongan pajak atas biaya operasional tersebut, dalam menyusun laporan keuangan kantor marketing tersebut, maka sebaiknya biaya operasional kantor pusat tersebut dimasukkan ke pos apa ya dalam neraca atau profit/loss?
masukan aja ke kas dari pusat,,
saya kurang mengerti mengenai tax treaty mungngkin rekan lain bisa memberi saran lebih baik,,hehe
salam
Okelah kalau begitu, thanks alot rekan Johanwahyudi.