Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengertian pemungutan, penyetoran dan pelaporan
pengertian pemungutan, penyetoran dan pelaporan
saya meu bertanya pengetian dari pemungutan, penyetoran dan pelaporan untuk bahan skripsi..maksih sebelumnya..
pemungutan artinya dipungut spt pph21 penyetoran artinya disetor dan pelaporan artinya menyampaikan pelaporan spt
pph 21 bukannya dipotong, Pak Gustian?
salah ketik sepertinya rekan Gustian
Pemungutan secara umum berarti pihak yang dipungut membayar pajak diluar dasar pemungutan pajak, sedangkan pemotongan secara umum berarti pihak yang dipotong membayar pajak dengan cara dipotong dari dasar pemotongan pajak…
Contoh pemungutan: PPN dan PPh Pasal 22 (kecuali bendaharawan)
Contoh pemotongan: PPh Pasal 21 dan Pasal 23Penyetoran secara umum berarti pembayaran pajak ke kas negara, Pelaporan secara umum berarti penyampaian SPT.
cmiiw
trimaksih jawabannya..
setau saya pemungutan itu dikenakan terhadap pph 22 dan pemotongan terhadap pph 21 dan 23..
tetapi saya bingung membahasakannya di skripsi saya..- Originaly posted by niyzaa:
saya bingung membahasakannya di skripsi saya..
Gunakan saja definisi yg umum dipakai dan jika ada kekeliruan maka Dosen Pembimbing anda akan memberikan sarannya. Semoga sukses skripsinya.
- Originaly posted by niyzaa:
setau saya pemungutan itu dikenakan terhadap pph 22 dan pemotongan terhadap pph 21 dan 23..
tetapi saya bingung membahasakannya di skripsi saya..Yap, istilah pemungutan biasanya melekat pada PPh pasal 22 dan PPN, sedangkan pemotongan melekat pada PPh Pasal 21 dan 23. Emg skripsinya bahas apa y?
Smga sukses - Originaly posted by niyzaa:
saya meu bertanya pengetian dari pemungutan, penyetoran dan pelaporan untuk bahan skripsi
Anda kutip saja dari buku-buku pengantar perpajakan, dari buku tersebut dapat anda jadikan referensi di skripsi anda
skripsinya bahas pph 22..tapi bahannya di buku itu sangat sedikit..
jadi mohon bantuannya kakak2 semua..trims.Banyak kok literatur PPh Pasal 22, meskipun kebanyakan bukunya belum updated.. Tapi bsa dipake peraturan lama trus disearch di ortax kan bakal keliatan tuh statusnya udah diganti/diubah atau belum.. Untuk teori apa itu pemotongan, pemungutan, assessment, dsb bisa dicari di buku pengantar perpajakan, perpajakan umum, hukum pajak, dll…
makasih masukannya..
semoga sukses..Coba klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=6122#pesan52085